TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Depok Muhamad Hasyim mengaku menyambut baik ketetapan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok atas besaran kenaikan tarif angkutan dalam kota di Depok sebesar 25 persen, yang mulai berlaku Senin (24/11/2014) besok.
Besaran ini kata Hasyim lebih besar dari usulan yang diajukan pihaknya yakni sebesar 22,17 persen. "Kami menyambut baik ketetapan besaran naiknya tarif angkot sebesar 25 persen. Ini melebihi target dan permintaan yang kami ajukan," kata Hasyim.
Menurut Hasyim sebanyak 20 trayek angkot dalam kota Depok dipastikan sudah akan menempel besaran tarif resmi sesuai yang ditetapkan Dishub Depok.
"Besok tarif resminya sudah ditempel di angkot dan ini membuat para sopir angkot lega," katanya.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Gandara Budiana, menuturkan sudah menentukan secara resmi besaran kenaikan tarif baru untuk angkutan dalam kota di Kota Depok, paska kenaikan harga BBM.
Menurut Gandara, kenaikan tarif angkot dalam kota di Depok sebesar 25 persen, dan mulai berlaku, Senin (24/11/2014).
"Untuk angkutan kota atau angkutan umum di dalam kota Depok, secara resmi kenaikan tarifnya sebesar 25 persen. Kenaikan tarif berlaku mulai Senin pekan depan," katanya, Jumat (21/11/2014) malam.
Gandara menyatakan dengan kenaikan sebesar 25 persen ini, maka diperkirakan besaran kenaikannya mulai dari Rp 1000 sampai Rp 1500.
Menurutnya saat pemberlakuan tarif baru ini, Senin pekan depan, ia meminta 20 trayek angkutan dalam kota di Depok sudah menempelkan besaran tarif baru di angkot mereka.
"Karena resmi berlaku Senin depan, saat itu mereka sudah harus menempelkan tarif baru resmi di angkot mereka," ujar Gandara.
Menurutnya kenaikan tarif angkot dalam kota Depok sebesar 25 persen ini tidak melebihi ketentuan atau aturan.
Sebab, sesuai surat edaran Kemenhub untuk angkot dalam kota, penyesuaian tarif dilakukan oleh Dishub Kabupaten atau Kota.
Sementara untuk angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan kota antar provinsi (AKAP) yang beroperasi melintas di Depok, kenaikan tarifnya menjadi kewenangan Dishub Provinsi Jawa Barat.
"Ini juga sesuai surat edaran Kemenhub. Jadi ada kewenangan masing-masing," ujarnya. (Budi Malau)