TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jean Alter Huliselan (31) alias JAH mengambil sejumlah barang pribadi milik Sri Wahyuni (42).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Rikwanto, mengatakan semula pada saat ditangkap di rumahnya di Nabire, Papua pada Jumat (21/11) lalu, JAH tidak mengaku mengambil barang-barang korban.
Namun, menurut Rikwanto, setelah dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, JAH baru mengakui mengambil barang-barang korban.
JAH sempat membakar tas dan dompet korban, sedangkan handphone dan liontin milik Sri, disembunyikan.
"Pengakuan tersangka, tas di bakar di belakang rumah di Nabire. HP dan liontin disimpan di gudang yang berada di samping rumah," tutur Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/11/2014).
"Atas petunjuk dari penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta, penyidik Polres Nabire menggeledah gudang. Istri JAH turut menyaksikan. Barang sudah ditemukan dan dalam proses pengiriman ke Polres Bandara Soekarno Hatta,".
Sayangnya, kunci mobil Honda Freed milik Sri Wahyuni berplat nomor B 136 SRI yang turut diambil, telah dibuang oleh tersangka ke laut di Nabire.