TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suroto dan Elisabeth Diana Dewayanti, orang tua Ade Sara Angelina Suroto, mendapatkan jawaban kapan pelaku pembunuh anak mereka diberikan hukuman. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan 9 Desember 2014 menjatuhkan vonis kepada terdakwa.
Ahmad Imam Al Hafitd (19) bersama kekasihnya Assyifa Ramadhani (18) menjadi terdakwa karena telah melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara. Ade dianiaya menggunakan alat setrum, dicekik, serta mulut disumpal menggunakan kertas dan tisu.
Mayatnya dibuang di Jalan Tol Bintara Kilometer 49, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Mayat tersebut ditemukan Rabu (5/3/2014). Setelah sembilan bulan berlalu, bakal diketahui hukuman apa yang diberikan kepada pelaku.
"Tanggal 9, kami menunggu dan penasaran. Ini karena semenjak bulan Maret lalu menjadi pertanyaan, vonisnya apa? 3 Desember besok, 9 bulan (meninggalnya Ade Sara,-red)," tutur Suroto di Gedung PN Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014).
Suroto didampingi istrinya mengikuti proses persidangan mulai dari awal. Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan digelar pada Selasa (19/8). Dalam proses penyidikan polisi, sejoli itu disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 353 ayat ke 3 tentang Pembunuhan Berencana.
Suroto mengaku lelah mengikuti jalannya persidangan. Sebab, pria berkacamata itu menilai setiap pekan, dia harus membuka luka melihat kenyataan anak kesayangannya telah tiada. Meskipun merasa lelah, namun dia tetap harus mengikuti jalannya persidangan untuk meminta keadilan kepada aparat penegak hukum.
"Saya lelah setiap minggu membuka luka dalam. Tetapi, kami tidak mau proses hukum tidak berjalan sesuai hukum yang baik. Sangat lelah, tetapi kami harus mengikuti sidang tiap minggu," ujar Suroto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan mendakwa tiga pasal berlapis kepada Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani didakwa tiga pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 51 KUHP.
Lalu pada dakwaan subsider, mereka juga didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kemudian di dakwaan subsider kedua, 2 terdakwa didakwa dengan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Mengacu pada dakwaan tersebut, kedua pembunuh Ade Sara itu terancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, subsider maksimal pidana 15 tahun penjara, subsider maksimal pidana 10 tahun penjara. Meskipun dalam sidang beragenda pembelaan, kedua terdakwa berupaya menghindar dari hukuman berat.
"Seandainya, Assyifa tidak mengingatkan Hafitd bahwa pada hari Senin itu Sara les maka mungkin Sara masih hidup. Jadi itu pernyataan terdakwa yang tidak mikir," tutur Elisabeth.
Jelang vonis terhadap kedua terdakwa, orang tua Ade Sara menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim. Mereka berharap dakwaan dari JPU bisa direalisasikan. Apabila hukuman tidak memuaskan, mereka akan mengajukan keberatan.
"Kami menyerahkan kepada majelis hakim. Kami awalnya seperti itu (hukuman berat,-red), dari JPU kebetulan sejalan. Harapan vonis sama dengan yang diajukan JPU. Apabila keputusan secara pribadi tidak puas, maka akan ajukan keberatan," tambah Suroto.