TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd, dua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (25/11/2014) sore.
Kedua terdakwa menjalani sidang di ruang sidang yang sama. Di sidang replik hari ini, Assyifa mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) mengenai pembelaan yang telah disampaikan Assyifa.
Di sidang sebelumnya, Assyifa telah membacakan pembelaan pribadinya di depan majelis hakim. Pembelaan itu diketik di dalam tiga lembar kertas. Tim kuasa hukum Assyifa juga membacakan pembelaan.
Sementara, pada hari ini, Hafitd menjalani sidang duplik untuk menanggapi tanggapan JPU sekali lagi. Ini merupakan kesempatan terakhir Hafitd membela diri. Ini sangat berpengaruh terhadap hukuman yang akan dijalani.
Pada pekan lalu, Hafitd telah mendengar tanggapan JPU. Di dua sidang sebelumnya, Hafitd sudah menyampaikan pembelaan. Hafitd tidak membuat naskah pembelaan dan spontan dalam mengucapkan pembelaannya.