News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penemuan Mayat di Jalan Tol

Dua Terdakwa Pembunuh Ade Sara Jalani Sidang Lanjutan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNTUTAN SEUMUR HIDUP - Pengacara dan keluarga menenangkan Asyifa Ramadhani (depan) dan Ahmad Imam Al Hafidt (belakang) setelah mendengarkan tuntutan penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto di Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Gajahmada, Jakarta Pusat, Selasa ((4/11/2014). Jaksa penuntut umum (JPU) menyangkakan pembunuhan yang di lakukan oleh sepasang kekasih ini sudah di rencanakan. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd, dua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (25/11/2014) sore.

Kedua terdakwa menjalani sidang di ruang sidang yang sama. Di sidang replik hari ini, Assyifa mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) mengenai pembelaan yang telah disampaikan Assyifa.

Di sidang sebelumnya, Assyifa telah membacakan pembelaan pribadinya di depan majelis hakim. Pembelaan itu diketik di dalam tiga lembar kertas. Tim kuasa hukum Assyifa juga membacakan pembelaan.

Sementara, pada hari ini, Hafitd menjalani sidang duplik untuk menanggapi tanggapan JPU sekali lagi. Ini merupakan kesempatan terakhir Hafitd membela diri. Ini sangat berpengaruh terhadap hukuman yang akan dijalani.

Pada pekan lalu, Hafitd telah mendengar tanggapan JPU. Di dua sidang sebelumnya, Hafitd sudah menyampaikan pembelaan. Hafitd tidak membuat naskah pembelaan dan spontan dalam mengucapkan pembelaannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini