TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aji Susanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, mengklaim kuasa hukum terdakwa Assyifa Ramadhani tidak konsisten dalam menyajikan fakta-fakta di persidangan.
Dia menilai kuasa hukum masih mengutip fakta hukum yang telah penuntut umum sampaikan dalam surat tuntutan terhadap Assyifa.
Seharusnya, menurut Aji, kuasa hukum mampu menyajikan fakta yang sebenarnya. Tetapi, Aji memandang kuasa hukum hanya mengambil kesimpulan terhadap fakta yang disajikan oleh pihak JPU.
"Kalau dianggap penuntut umum menyajikan fakta yang menurut penasehat hukum merupakan fakta yang tidak sebenarnya, maka penasehat hukum terdakwa seyogyanya menyajikan bagaimana fakta yang sebenarnya tersebut," tutur Aji saat membacakan tanggapan atau replik atas pledoi di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (25/11).
"Bukan malah memberikan kesimpulan terhadap fakta hukum yang telah penuntut umum sampaikan," tuturnya.
Aji juga menilai dalil kuasa hukum yang menyebut Assyifa merasa ketakutan mengalami nasib seperti korban Ade Sara, merupakan rekaan.
Di persidangan sangat jelas menunjukkan hubungan kuat antara terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dengan Assyifa Ramadhani terkait peristiwa pembunuhan Ade Sara. Bahkan, Aji menegaskan peristiwa tersebut hasil kerjasama antara keduanya.
"Setelah diperhatikan keterangan terdakwa di pledoi penasehat hukum, tidak ada satu kalimat yang menerangkan terdakwa takut mengalami nasib seperti yang dialami korban Ade Sara," katanya.
"Dengan demikian, siapa sebenarnya yang mengarang atau siapa yang menyajikan fakta yang tidak sebenarnya? Ini Merupakan bentuk kerjasama yang sempurna dalam melakukan perbuatan hingga mengakibatkan kematian korban Ade Sara," terangnya.