News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penemuan Mayat di Jalan Tol

Orang Tua Ade Sara Enggan Sidang Ditunda

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNTUTAN SEUMUR HIDUP - Pengacara dan keluarga menenangkan Asyifa Ramadhani (depan) dan Ahmad Imam Al Hafidt (belakang) setelah mendengarkan tuntutan penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto di Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Gajahmada, Jakarta Pusat, Selasa ((4/11/2014). Jaksa penuntut umum (JPU) menyangkakan pembunuhan yang di lakukan oleh sepasang kekasih ini sudah di rencanakan. Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan Warta Kota, Panji Baskhara Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta — Sidang ke-15 tewasnya Ade Sara Angelina Suroto, masih terus berlangsung, Selasa (25/11/2014).

Orang tua Ade Sara, Suroto, berharap sidang yang beragendakan sidang replik dan duplik untuk kedua tersangka, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak tertunda.

"Iya, ini memang sidang ke-15. Berharap, sidang ke-15 kali ini tidak mengalami penundaan. Soalnya sempat beberapa waktu lalu tertunda," ucapnya di PN Jakpus.

Dua terdakwa pembunuh Ade Sara telah memberikan pembelaan mereka masing-masing di depan hadapan majelis hakim. Pada sidang sebelumnya, Assyifa telah membacakan pembelaan pribadinya di depan majelis hakim.

Pembelaan itu diketik rapi dalam tiga lembar kertas. Tim pengacara Assyifa juga telah membacakan pembelaan terhadap Assyifa. Kali ini, Assyifa akan mendengar tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tanggapan demikian mengenai pembelaan yang telah disampaikan Assyifa. Hafitd sudah membacakan pleidoi pada dua sidang sebelumnya.

Assyifa pun juga menyampaikan pembelaan secara langsung. Hafitd juga tidak membuat naskah pembelaan, dan spontan dalam mengucapkan pembelaannya.

Sepekan lalu, pria yang pernah berpacaran dengan Ade ini, juga telah mendengar tanggapan dari JPU. Maka, untuk hari hari ini, Hafitd diberikan kesempatan kembali jalani sidang duplik.

Hal ini untuk menanggapi tanggapan JPU sekali lagi. Artinya, ini adalah kesempatan terakhir Hafitd untuk membela diri.

Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap besar kecilnya hukuman Hafitd. Kedua terdakwa akan menjalani sidang dalam ruang sidang yang sama yaitu di Lantai III PN Jakpus.

Hasil pengamatan wartakotalive.com di lokasi, nampak kedua orangtua Ade Sara sudah hadir di PN Jakpus bersama kerabatnya. Belum terlihat sosok kedua tersangka hadir di PN Jakpus.

Tak hanya itu, Elisabeth yang mengenakan kemeja pink, nampak kedua matanya lebam seperti baru selesai menangis.

Tidak seperti Suroto, dirinya yang mengenakan kemeja bergaris putih hitam nampak semangat hadiri sidang ke 15 tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini