Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kepala Bagian Humas Pemkot Depok Nasruddin MS memastikan Sekda Depok Etty Suryahati akan memenuhi panggilan Komisi A DPRD Kota Depok, Rabu (26/11/2014).
"(Isinya, red) hanya keterangannya mengenai revitalisasi Terminal Depok. Kami yakin Sekda akan datang memenuhi panggilan DPRD. Kalau PT Andika Investa kami tidak tahu," katanya, Selasa (25/11/2014).
DPRD Kota Depok memanggil PT Andika Investa selaku pengembang proyek revitalisasi Terminal Depok dan Sekda Kota Depok menyoal izin pembangunan terminal dan laporan pemanfaatan aset milik negara.
"Untuk izin relokasi dan pemanfataan aset ternyata belum dilaporkan. Apalagi, selama ini Pemkot dan PT Andika Investa tak pernah melibatkan DPRD," ujar Sekertaris Komisi A DPRD Kota Depok Qurtifa Wijaya.
Qurtifa menambahkan, pemanggilan dilakukan menyusul adanya ketidaksinkronan kontrak kerja yang dilakukan Sekda Depok dengan PT Andika Investa sebagaimana laporan yang diterima Bamus DPRD Depok.
"Dalam kontrak itu tak ada sama sekali perjanjian pemanfaatan dan peminjaman aset tersebut ke perusahaan pemenang tender. Ini melanggar aturan pemerintah dan perlu diperiksa. Jangan sampai ini salah jalan," katanya lagi.
Kerjasama kontrak antara Sekda Depok dengan PT Andika Investa bisa jadi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah terkait tata cara kontrak sewa menyewa.
"Kami mendapat tugas mengklarifikasi semuanya. Pemkot Depok juga belum melaporkan penghancuran aset daerah saat membongkar lapak terminal. Seharusnya mendapat persetujuan wali kota, bukan sekda," imbuhnya.
Jika panggilan itu tidak diindahkan, maka mereka meminta Pemkot Depok tak menggunakan PT Andika Investa sebagai pihak ketiga untuk membangun, menata dan mengelola Terminal Depok.
Ia mengatakan, jika terbukti menyalahi aturan, maka Sekda Depok dan PT Andika akan diberikan peringatan dan sanksi tegas. "Ini sesuai aturan pemerintah pusat terhadap pemanfataan aset negara," terangnya.