News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Ricuh

Berkas Novel Bamu'min dan Shahab Anggawi Dinyatakan Lengkap

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEMO TOLAK AHOK - Ribuan anggota Front Pembela Islam melakukan aksi menolak pengangkatan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jadi Gubenur di depan Gedung DPRD Jakarta, Jalan Kebonsirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/10). Mereka menuntut DPRD DKI Jakarta membuat Perda larangan bagi non muslim untuk memegang jabatan apapun dalam lembaga-lembaga Islam yang berada di bawah Pemprov DKI. Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas Novel Bamu'min dan Shahab Anggawi--tersangka penghasut kerusuhan demo FPI menolak Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta di Balaikota dan DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu--sudah lengkap (P21).

"Berkas dua tersangka itu (Novel Bamu'min dan Shahab Anggawi) sudah lengkap, sudah dinyatakan P21," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo kepada Tribunnews.com, Rabu (26/11/2014).

Waluyo menambahkan, berkas itu memang sebelumnya sempat beberapa kali bolak-balik dari Kejaksaan ke penyidik Polda Metro karena masih ada kekurangan.

Sampai akhirnya setelah beberapa kali bolak-balik, berkas dinyatakan lengkap, Jumat (21/11/2014) pekan lalu.

Sebelumnya Selasa (14/10/2014) silam penyidik Polda Metro melimpahkan empat berkas 22 tersangka kerusuhan FPI ke Kejati DKI.

Keempat berkas itu terpisah yakni berkas Novel Bamu'min, berkas Shahab Anggawi, berkas empat tersangka dibawah umur dan berkas 16 tersangka kerusuhan lainnya.

Saat ini, berkas yang dinyatakan lengkap baru berkas Novel Bamu'min dan berkas Shahab Anggawi. Sementara berkas lainnya belum lengkap.

Hingga saat ini 18 anggota FPI masih mendekam di Polda Metro Jaya. Sementara empat tersangka lainnya yang masih dibawah umur tidak ditahan namun proses hukum tetap berjalan.

Untuk 20 tersangka (termasuk empat tersangka dibawah umur) dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 214 tentang kekerasan melawan petugas.

Sementara untuk dua pentolan, yakni Novel Bamu'min, berkas Shahab Anggawi ditambahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini