TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bus Transjakarta tahun 2012 terus berlanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengatakan tim penyidik mengagendakan pemeriksaan tersangka G, yang adalah Direktur PT. Saptaguna Dayaprima.
"Tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan," kata Tony, Rabu (25/11/2014) di Kejagung.
Kemudian saat ditanya menyoal materi pemeriksaan, Tony menjawab pertanyaan seputar kronologis pelaksanaan lelang.
"Pertanyaan soal kronologi lelang, hingga pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) untuk paket II Tahun anggaran 2012 dimenangkan oleh PT. Saptaguna Dayaprima," ungkap Tony.
Selain itu, dalam dugaan korupsi Pengadaan Armada bus gandeng Paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp150 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012 itu, penyidik juga menanyakan soal hasil pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.