TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan dalam melakukan aksinya ketiga tersangka pemalsuan Uji Kelayakan Kendaraan (KIR) ini berpura-pura menjadi calo dan menyasar pemohon yang tidak lulus dalam uji KIR.
Tiga tersangka, yaitu BN (41), TSB (19) dan NSB (25), ditangkap pada Sabtu (8/11) siang lalu. Kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat. Sementara, tersangka NA (DPO) bertugas mencari pemohon di lokasi-lokasi uji KIR.
“Pemohon yang tidak lulus uji KIR atau yang masih bertanya-tanya, itu menjadi sasaran para tersangka. Modusnya mereka seperti calo di tempat uji KIR. Di situ, ditawarkan mengurus KIR, bisa lulus uji KIR,” kata Didik di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/11/2014).
Tersangka menawarkan jasa pembuatan KIR dengan tarif yang tergolong murah. Untuk perpanjangan uji KIR berkala, konsumen dibebankan biaya Rp 50 ribu. Kalau buku KIR lama sudah habis, pakai buku KIR baru, ditambah Rp 50 ribu, jadi total Rp 100 ribu.
Menurut Didik, kegiatan tersangka ini sudah berlangsung selama 6 bulan. Polisi saat ini masih menyelidiki, apakah pemohon uji KIR melalui tersangka ini tahu akan praktek ilegal tersebut.
Untuk mendalami keaslian buku KIR yang dibuat para tersangka itu, aparat kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Buku KIR palsu ini tidak hanya merugikan, tetapi juga membahayakan keselamatan si pengemudi dan juga orang lain.
“Belum ada indikasi ke sana dan mereka tidak ada keterangan soal adanya oknum. Kita koordinasi dengan LLAJ, apakah material ini asli atau bukan. Mereka lebih kompeten. Kendaraan tidak layak jalan diberi buku KIR ini bisa membahayakan keselamatan,” ujarnya.
__._,_.___