TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik pemalsuan Uji Kelayakan Kendaraan (KIR) di Tambun Rengas, Cakung, Jakarta Timur. Tiga orang tersangka ditangkap di rumah kontrakan yang dijadikan tempat membuat KIR palsu.
Tiga tersangka, yaitu BN (41), TSB (19) dan NSB (25), ditangkap pada Sabtu (8/11) siang lalu. Kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Informasi ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan di TKP dan ternyata benar kami temukan adanya kegiatan pencetakan buku KIR di rumah kontrakan tersebut,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto, Rabu (26/11/2014).
Pelaku melakukan aksi kejahatan dengan cara menawarkan perpanjangan Buku Kartu Uji Berkala kepada orang yang gagal dalam tes uji berkala kendaraan secara resmi atau sesuai prosedur.
Untuk ongkos pembuatan buku KIR ini dibanderol seharga Rp 50 ribu per buah. "Kalau buku KIR perpanjangan itu Rp 50 ribu, tetapi kalau buku KIRnya sudah habis, tambah Rp 50 ribu lagi jadi Rp 100 ribu," tuturnya.
Para tersangka menjalankan perannya masing-masing, seperti tersangka BN sebagai penulis buku KIR, tanda tangan dan cap, tersangka TSB sebagai tukang ketok peneng dan NSB sebagai pengetik data-data di buku KIR.
Saat ini polisi masih memburu tiga tersangka DPO yakni AR sebagai penyedia buku KIR, NA sebagai pencari konsumen di tempat uji KIR di wilayah Cakung dan AK sebagai penyedia buku KIR dan kelengkapannya.
"Kami masih mendalami material buku KIR ini didapat dari mana, karena yang tahu hanya tersangka yang DPO," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di tempat yang sama.
Rikwanto menambahkan, kegiatan ilegal ini sudah berjalan selama enam bulan. Dalam satu hari, para tersangka bisa mengeluarkan 30 buku KIR "Kalau 6 bulan, hampir 3.500 buku KIR yang dikeluarkan," ujarnya.
Di lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti peralatan komputer dan printer, 350 lembar buku kartu uji berkala (Buku KIR), 900 buah peneng, 50 buah huruf ketok pelat dan 10 lembar stiker hologram IBM, 80 lembar kartu ijin usaha dari Dishub DKI Jakarta, 100 buah stempel dan 40 lembar masa berlaku uji KIR.
Atas perbuatannya ini, para tersangka dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen. Tersangka diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.