TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung, Senin (1/12/2014), akan memeriksa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Seharusnya Udar diperiksa Kamis (27/11/2014) lalu. Tapi pemeriksaan batal. Sebab, pengacara Udar tidak tidak hadir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengatakan Udar akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi Bus Transjakarta Tahun Anggaran 2012.
"Pemeriksaan minggu lalu tidak jadi dilakukan karena yang bersangkutan (Udar) meminta penundaan pemeriksaan," terang Tony di Kejagung RI.
Pengacara Udar tidak bisa mendampingi kliennya karena menghadiri persidangan di luar kota. Secara resmi pihak pengacara telah meminta penjadwalan kembali pemeriksaan Udar pada Senin (1/12/2014).