News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Ricuh

Rikwanto: Berkas Perkara Tersangka FPI Sudah Lengkap

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan anggota Front Pembela Islam melakukan aksi menolak pengangkatan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jadi Gubenur di depan Gedung DPRD Jakarta, Jalan Kebonsirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/10). Mereka menuntut DPRD DKI Jakarta membuat Perda larangan bagi non muslim untuk memegang jabatan apapun dalam lembaga-lembaga Islam yang berada di bawah Pemprov DKI. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara 21 tersangka unjuk rasa anarkis dalam menolak Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta yang dilakukan massa Front Pembela Islam (FPI).

Berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pada Senin (1/12/2014), Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara 21 tersangka telah lengkap. Kemudian Selasa besok, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap ll) dari Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta.

"Hari ini, hasil koordinasi dengan Kejati berkas perkara sudah lengkap. Berkas perkara dinyatakan lengkap sehingga terbit P21. Besok, Tahap ll penyerahan tersangka dan bukti ke kejaksaan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/12/2014).

Sebanyak 21 orang itu, dua diantaranya koordinator massa Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamu'min dan Shahab Anggawi. Sementara, empat orang lainnya masih anak di bawah umur.

Untuk keempat tersangka anak di bawah umur itu, menurut Rikwanto dilakukan pemisahan berkas perkara. "Yang empat anak-anak dipisah berkasnya. Yang empat orang keputusan kita pisahkan," katanya.

Rikwanto menambahkan untuk selanjutnya penanganan kasus ini akan ditangani pihak kejaksaan. "Sehingga selanjutnya penanganan kasus ini ditangani pihak kejaksaan," ujarnya.

Dalam pemeriksaan itu, tersangka terancam hukuman penjara 5 sampai 8 tahun karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 214 KUHP tentang Kejahatan.

Diketahui, ratusan massa FPI menggelar aksi unjuk rasa menolak Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta, di depan DPRD DKI Jakarta dan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/10) lalu.

Demo yang dipimpin Shahab Anggawi dan Novel Bamu'min itu akhirnya berlangsung ricuh dan anarkis. Massa menyerang petugas dengan batu, kotoran sapi dan senjata tajam. Sejumlah 16 polisi terluka, salah satunya Kapolsek Gambir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Putu Putra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini