TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syafri Noer, Penasihat Hukum terdakwa Assyifa Ramadhani, kaget disebut Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya, telah menyelundupkan pengertian 'Anak' dalam pledoinya.
Justru, kata Syafri, Jaksa lah yang lemah dalam memahami bahasa pledoi (nota pembelaan) yang dibuat pihaknya.
"Kami sangat tercengang membaca dalil JPU, sehingga berkesimpulan dan menduga bahwa kemampuan JPU sangat lemah dalam menyimpulkan dalil pledoi yang kami kemukakan," kata Syafri ketika membacakan duplik terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2014).
Seharusnya, kata Syafri, JPU tak perlu risau menyikapi kalimat 'sebagai seorang anak yang baru saja menginjak dewasa' yang ditulis pihaknya dalam menyebut sosok
Assyifa Ramadhani. Sebab menurut Syafri, tak ada yang menyangka pada saat peristiwa terjadi, Assyifa baru menginjak usia 18 tahun lebih 14 hari.
"Jadi apakah salah bila tim PH mengiatkan bahwa terdakwa dalam perkara ini adalah seorang anak yang baru saja menginjak dewasa?" kata Syafri.
Karenanya, Syafri menyangkal telah menyelundupkan pengertian "anak" dalam menyebut Assyifa sebagaimana tudingan JPU pada repliknya. Apalagi sama-sama diketahui, persidangan kliennya dibuka dan terbuka untuk umum.
"Sekali lagi kami sampaikan kepada JPU tidaklah terlalu risau dengan kalimat kami yang mengingatkan bahwa terdakwa adalah seorang anak yang baru saja menginjak dewasa," ujarnya.
Namun, tegas Syafri, tidak salah bila Jaksa dan Hakim bisa menyikapi secara benar mengenai psikologis 'kemampuan' atau cara pandang seorang yang baru menginjak dewasa. 'Tentu sangatlah jauh beda dengan cara pandang orang dewasa yang telah matang kedewasaannya," imbuh dia.