News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politikus Gerindra Curiga Orang Dekat Jokowi Bebaskan Pollycarpus

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pollycarpus Budihari Prijanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat menyebutkan, pemerintah seharusnya lebih berhati-hati menyikapi pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM, Munir Said Thalib.

"Jadi Pollycarpus ini menjadi berita besar karena yang menjadi korban dari tindakan diduga dilakukan Polly adalah aktivis HAM terkenal. Karena itu memang pemerintah seharusnya hati-hati menyikapi soal Pollycarpus ini," kata Martin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Politikus Gerindra itu mengatakan, ada sejumlah pihak yang mencurigai bebasnya Pollycarpus.

"Dicurigai orang seolah-olah ada tekanan kuat dari orang di dekat Jokowi yang mendorong pemberian bebas bersyarat kepada Polly. Namun sebenarnya, aturan pemebebasan bersyarat sudah membolehkan Polly mendapatkan haknya," kata Martin.

Menurutnya, jika ingin dikritisi, banyaknya remisi Polly selama di dalam tahanan menimbulkan keheranan. "Pasalnya, remisi besar itu dianggap tak sebanding dengan perbuatannya. Ini yang perlu dijelaskan pemerintah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pollycarpus meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Sabtu (29/11) sekitar pukul 15.15 WIB.

Pollycarpus mendapatkan pembebasan bersyarat terhitung Jumat (28/11/2014). Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara.

Vonis 14 tahun penjara itu diputuskan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang membelitnya.

Informasi tentang pembebasan bersyarat Pollycarpus dibenarkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Budiana.

Menurut Budiana, Pollycarpus sudah melakukan registrasi ke Kantor Bapas di Jalan Ibrahim Adjie, Bandung, Jumat (28/11) sekitar pukul 11.00 WIB.

Meski demikian, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali. Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini