TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus perdagangan manusia ke Timur Tengah, keduanya ditahan sejak 24 November 2014.
Kanit Human Trafficking Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri, AKBP Arie Darmanto mengatakan kedua tersangka itu yakni M dan L.
"M ditangkap di Sukabumi, sementara L ditangkap di Bekasi. Keduanya ini berperan merekrut dan menampung korban perdagangan," ucap Arie, Rabu (3/12/2014) di Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, Arie menjelaskan kedua tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak 2008 lalu. Dan dari satu korban perdagangan, mereka bisa meraup keuntungan bersih Rp 7-8 juta.
"Kemungkinan akan ada tersangka lainnya lagi, kita tunggu hasil perkembangan lanjutan," katanya.