News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BKD DKI Sebut Gaji 12 Juta Sudah Termasuk Tunjangan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS Apel

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga menjelaskan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI sebesar Rp 12 juta tersebut bukanlah gaji pokok, namun sudah termasuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

"Sebenarnya itu bukan gaji, gaji itu kan nasional, nah Rp 12 juta itu merupakan gabungan dari gaji, transport, TKD dinamis dan statis yang jumlahnya disebut Take Home Pay. Tentunya Take Home Pay sebesar itu akan didapat bagi mereka yang benar-benar bekerja," ujar Made saat dihubungi, Jumat (5/12/2014).

Menurut Made, gaji tersebut merupakan perbaikan dari sistem upah yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya jumlah TKD lebih besar dari gaji dan tidak memiliki penyesuaian terhadap kinerja para PNS DKI.

Untuk memperbaiki pemberian TKD, Made mengatakan Gubernur DKI membuat suatu sitem penyesuaian yang dapat diukur dan dinamakan tunjangan dinamis. Sementara untuk tunjangan statis diukur melalui absen.

Sebagai contoh, Made menjelaskan semisal dalam pengerjaan laporan. Setiap kali membuat laporan, PNS tersebut nantinya mendapatkan poin sebesar Rp1.000. Dalam sehari menbuat 10 laporan berarti mendapat Rp10.000. Sama halnya dengan absensi. PNS tersebut tidak pernah terpotong dan sesuai jadwal pukul 07.00-16.00 WIB. PNS seperti ini akan mendapatkan total Rp 12 Juta.

"Semuanya itu akan tercatat melalui sistem komputerisasi. Kalau dulu kan misalnya gaji Rp3 Juta, TKD Rp7 juta tidak pernah ada ukurannya. Hanya karena atasanya subjektif kepada bawahanya jadi dikasih TKD sebesar itu. Nyatanya kerjaanya tidak ada. Sistem ini lebih adil, transparasi dan Fair," tutur Made.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini