News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dishub Depok Gembok 12 Mobil PNS Parkir di Balaikota

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sebanyak 12 mobil pribadi milik pegawai negeri sipil (PNS) yang terparkir dan masuk ke area Balai Kota Depok digembok Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Senin (8/12/2014).

Penggembokan ini atas instruksi Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail untuk membatasi mobil pribadi yang masuk dan terparkir di halaman Balai Kota Depok.

Kepala Dishub Kota Depok, Gandara Budiana, menuturkan hal ini akan terus dilakukan pihaknya sampai gedung parkir delapan lantai yang sedang dibangun di depan Balai Kota Depok rampung akhir Desember mendatang.

"Diharapkan ini menimbulkan efek jera sehingga mereka ke kantor tidak menggunakan kendaraan lagi sampai gedung parkir yang dalam pembangunan rampung," katanya kepada Warta Kota, Senin, siang.

Gandara mengatakan aturan yang dikeluarkan Nur Mahmudi ini sangat baik karena setiap harinya halaman Kantor Balaikota Depok penuh sesak dengan mobil PNS.

Diharapkan, kata Gandara, dengan aturan ini maka area Kompleks Balaikota Depok lebih lengang dan nyaman bagi masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan.

"Karenanya aturan ini kami terapkan dam untuk kali ini ada 12 mobil yang kami gembok," ujarnya.

Ia mengatakan dalam aturan yang dikeluarkan Walikota Depok itu hanya boleh ada tiga mobil untuk setiap dinas yang terparkir di Gedung Dibaleka Balai Kota Depok. Yakni mobil kepala dinas, sekretaris dinas, dan kepala bagian.

Ari Andromeda Koordinator Lapangan Penindakan Dishub Depok, mengatakan penindakan ini sangat baik dilaksanakan sebab keberadaan mobil PNS di Balaikota Depok selama ini mengurangi ruang parkir yang ada dan sudah sempit.

"Akibatnya, mobilitas masyarakat yang berkepentingan di Balai Kota terganggu. Sebelum gedung parkir yang sedang dibangun rampung, setiap hari semua mobil PNS yang parkir di Balikota, akan kami tindak," katanya.

Ia menuturkan gembok akan dibuka jika pemiliknya mengantongi surat peringatan dan indisipliner dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang ditunjukkan ke pihaknya.

Dalam surat itu, katanya, pemilik kendaraan diminta berjanji agar tidak lagi membawa kendaraan ke kantor Balaikota Depok sampai gedung parkir baru rampung.

"Dengan membawa surat itu dan menunjukkannya ke kami, maka kami akan buka gemboknya," kata Ari.(bum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini