Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan menggunakan sarana kendaraan taksi.
Sebanyak tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, yakni Edwar Syah Jaya (31 tahun), Sutrisno (41 tahun), dan Agus Supriyanto (22 tahun), sementara seorang pelaku berinisial J masih buron.
Aksi ini bermula dari Sutrisno yang melakukan pencurian satu unit Taksi Express di gang Dogol, Karet Kuningan pada 21 November 2014 lalu.
Taksi ini dimodifikasi para pelaku, kemudian taksi ini dipergunakan untuk mencuri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Heru Pranoto, mengatakan dalam melakukan aksinya para tersangka itu berbagi peran masing-masing.
Edwar Syah Jaya bertugas bersembunyi di bagasi dan mengancam korban. Sutrisno bertugas sebagai sopir, sedangkan Agus Supriyanto dan J menunggu di pinggir jalan, kemudian bertugas menguras barang milik korban dan mengambil uang di ATM.
"Kasus ini didalangi S (Sutrisno,-red). Pelaku AS (Agus Supriyanto,-red) dan S merupakan sopir taksi di salah satu perusahaan yang mengaku perusahaan taksi, Blue Bird," tutur Heru di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/12).
Penangkapan pelaku dilakukan di Kampung Makassar, Jakarta Timur pada Minggu kemarin. Saat melakukan penangkapan, turut diamankan satu unit senjata api mainan jenis revolver, satu buah laptop, satu buah gerindra, beberapa buah pakaian termasuk baju seragam taksi blue bird, dan kunci-kunci Inggris. Namun, taksi yang dipakai untuk melakukan aksi pencurian belum ditemukan.
"Pelaku tertangkap belum dengan taksi. Taksi masih dicari dalam waktu dekat mudah-mudahan ketemu," kata Heru.
Tersangka sudah empat kali melakukan pencurian. Kejadian pertama pada 26 November sekitar pukul 19.00 WIB di SCBD Jakarta Selatan pada 28 November sekitar pukul 09.00 WIB di SCBD Jakarta Selatan dan pukul 22.00 WIB di Mega Kuningan, serta pada 1 Desember di SCBD Jakarta Selatan.
Pelaku melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com belum belum berhasil menghubungi pihak blue bird. Telepon Tribunnews kepada pihak Blue Bird belum diangkat.