TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Assyifa Ramadhani (18). Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Absoro, di PN Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014) sore.
Dalam pertimbangan, Absoro menyebut perbuatan dilakukan dengan sengaja dilakukan Assyifa Ramadhani kepada Ade Sara. Adanya pengetahuan kesadaran dan kehendak sebagai suatu kesengajaan.
Kemudian, perbuatan terbukti dan terpenuhi sebelumnya sesuai dakwaan premier Jaksa Penuntut Umum. Sementara, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar.
Dalam persidangan disebut hal memberatkan, perbuatan terpidana bersifat kejam, tindak pidana penganiayaan karena permasalahan sepele yaitu cemburu, dan akibat perbuatan menimbulkan duka mendalam karena korban anak tunggal dari pasangan Suroto dan Elisabeth.
"Mengadili terdakwa Assyifa Ramadhani secara terbukti dan sah meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan pidana penjara selama 20 tahun," tutur Absoro dalam persidangan.
Setelah putusan dibacakan majelis hakim, Assyifa teriak histeris. Kemudian, dia dibawa ke luar ruang sidang MR. Wirjono Prodjodikoro. Dia dibawa oleh pihak keluarga ke sebuah ruangan lainnya untuk diamankan. Saat menuju ke ruangan, Assyifa pingsan.
Ahmad Imam Al Hafitd (19) bersama kekasihnya Assyifa Ramadhani (18) menjadi terpidana karena telah melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara.
Ade dianiaya menggunakan alat setrum, dicekik, serta mulut disumpal menggunakan kertas dan tisu. Mayatnya dibuang di Jalan Tol Bintara Kilometer 49, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Mayat tersebut ditemukan Rabu (5/3/2014).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan mendakwa tiga pasal berlapis kepada Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani didakwa tiga pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 KUHP.
Lalu pada dakwaan subsider, mereka juga didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kemudian di dakwaan subsider kedua, 2 terdakwa didakwa dengan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Mengacu pada dakwaan tersebut, kedua pembunuh Ade Sara itu terancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, subsider maksimal pidana 15 tahun penjara, subsider maksimal pidana 10 tahun penjara. Meskipun dalam sidang beragenda pembelaan, kedua terdakwa berupaya menghindar dari hukuman berat.