News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penemuan Mayat di Jalan Tol

Hari ini Dua Terdakwa Pembunuh Ade Sara Divonis

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafid di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (26/8/2014), diskors.

Tribunnews.com, Jakarta - Sidang putusan bagi dua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, yaitu Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014). Hari ini akan menjadi penentu nasib mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Majelis hakim sudah bilang kalau vonis tanggal 9 Desember," ujar ayah Ade Sara, Suroto, kepada Kompas.com.

Minggu lalu, Assyifa diberi kesempatan satu kali lagi untuk melakukan pembelaan sekaligus menanggapi jaksa. Pembelaan terakhirnya terangkum dalam sidang duplik. Pembelaan terakhir itu akan ikut menentukan besar vonis yang dijatuhkan kepadanya oleh majelis hakim.

Sedangkan, terdakwa yang lain, Ahmad Imam Al Hafitd, telah menyelesaikan seluruh proses sidang pada dua pekan lalu. Hafitd tinggal menjalani sidang vonis yang akan digelar saat proses sidang Assyifa telah selesai. Majelis hakim akan menjatuhkan vonis untuk keduanya hari ini.

Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (18) disidang karena telah melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara. Ade dianiaya dengan cara disetrum, dicekik, serta disumpal mulutnya menggunakan kertas dan tisu. Jasadnya lalu dibuang di Jalan Tol Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Hafitd dan Assyifa didakwa dengan tiga pasal berlapis. Mereka juga dituntut jaksa hukuman seumur hidup. Hal ini sesuai dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Aji Susanto. Pada dakwaan primer ini kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini dikenakan berdasarkan hasil otopsi yang menunjukan terdapat gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara serta adanya gangguan proses pernafasan.

Penyebab kematian, akibat sumbatan rongga mulut yang menimbulkan mati lemas. Pasal tersebut subsider dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal lebih subsider lagi adalah Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini