Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Ini wujud konsekuensi yang dia perbuat. Kalau dia tidak melakukan tindakan kriminal, dia tidak akan divonis." Begitu tanggapan Suroto, ayah almarhum Ade Sara, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Ade adalah korban pembunuhan Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd. Kedua terdakwa ini diputus bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat, dengan pidana penjara selama 20 tahun. Keduanya melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1.
Suroto mengaku belum puas terhadap putusan ini, karena berharap kedua terdakwa dihukum mati. Menurutnya, terdakwa bisa mengajukan banding atas hukuman 20 tahun penjara, sehingga masa hukumannya berkurang.
Setelah putusan itu, kuasa hukum terdakwa berencana mengajukan banding. "Saya kecewa kalau mereka mengajukan banding jadi belum merasa perbuatan itu salah. Kalau merasa salah harus siap menanggung konsekuensi yang diterima," kata Suroto.