News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penemuan Mayat di Jalan Tol

Orangtua Ade Sara: Harusnya Mereka Dihukum Mati

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orang tua Ade Sara Angelina Suroto, Suroto (kiri) dan Elisabeth Diana (tengah) hadir saat sidang putusan terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (18) di Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014). Majelis Hakim, memutuskan menjatuhkan hukuman bagi mereka dengan pidana penjara selama 20 tahun. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Ini wujud konsekuensi yang dia perbuat. Kalau dia tidak melakukan tindakan kriminal, dia tidak akan divonis." Begitu tanggapan Suroto, ayah almarhum Ade Sara, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).

Ade adalah korban pembunuhan Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd. Kedua terdakwa ini diputus bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat, dengan pidana penjara selama 20 tahun. Keduanya melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1.

Suroto mengaku belum puas terhadap putusan ini, karena berharap kedua terdakwa dihukum mati. Menurutnya, terdakwa bisa mengajukan banding atas hukuman 20 tahun penjara, sehingga masa hukumannya berkurang.

Setelah putusan itu, kuasa hukum terdakwa berencana mengajukan banding. "Saya kecewa kalau mereka mengajukan banding jadi belum merasa perbuatan itu salah. Kalau merasa salah harus siap menanggung konsekuensi yang diterima," kata Suroto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini