Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menahan pejabat Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Jumat (9/12/2014), terkait dugaan korupsi pengadaan kapal catamaran untuk penyeberangan Kepulauan Seribu tahun anggaran 2012 dan 2013 senilai Rp 24 miliar.
Pejabat yang ditahan adalah Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta, Tri Hendro S. Penyidik menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini yakni Tri Hendro S, dan Kamaru Zaman Budyanto.
"Tersangka THS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Print-38/F.2/Fd.1/12/2014, tanggal 09 Desember 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (9/12/2014).
Sebelumnya, Kamis (27/11/2014) pekan lalu Kejaksaan Agung juga menahan Kamaru Zaman Budyanto (KZ), Kepala Seksi Sarana Prasarana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dengan kasus yang sama.
Pada 16 Oktober 2014, jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah menyita sebuah kapal Catamaran milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sebagai barang bukti. Dugaan korupsi muncul setelah penyidik menemukan ketaksesuaian kapal yang disediakan dengan kontrak perjanjian.
Dalam kontrak itu, kapal yang dijanjikan dapat melaju dengan kecepatan 150 knot, namun setelah dilakukan test drive kecepatan kapal tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Penyidik sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. empat di antaranya pegawai Dishub DKI dan seorang swasta.