Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara 20 tahun terhadap Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd, terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto. Kuasa hukum keduanya memastikan kliennya banding.
"Upaya banding dipersilahkan," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Absoro, yang memimpin persidangan kasus pembunuhan Ade Sara, Selasa (9/12/2014). Menurutnya, baik terdakwa dan penuntut umum berhak mengajukan banding.
Pengacara Fitri Tri Hartini, mengaku akan segera mendiskusikan upaya banding dengan Assyifa sebelum memutuskan melakukan banding. Namun, kemungkinan besar upaya itu dilakukan, karena menurutnya, vonis 20 tahun pidana penjara itu memberatkan terdakwa.
"Kami akan pertimbangkan. Sekarang, kami akan mematuhi persidangan dulu. Kami mengatakan (perkara pembunuhan, red) ini tidak sengaja karena Assyifa sendiri merasa kaget kenapa dia (Ade Sara,-red) meninggal," ujar Fitri di muka persidangan.
Pengajuan banding juga disampaikan Hendrayanto, kuasa hukum Ahmad Imam Al Hafitd. Dia mengatakan vonis 20 tahun yang dijatuhkan pada kliennya juga terlalu berat. Namun, ia masih belum memutuskan berapa lama waktu penahanan yang akan diajukan.
"Kami pikir-pikir dulu, masih punya waktu. Ini mau ngomong dulu sama Hafitd," tutur Hendrayanto.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Toton Rasyid akan melaporkan hasil putusan ke kejaksaan. Pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Selasa depan akan ditentukan sikap apakah banding atau diterima," terang Toton.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd terbukti bersalah. Keduanya melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun penjara.