News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BERITA EKSLUSIF JAKARTA

Nikah Siri Berpotensi Rugikan Anak dan Istri

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Warta Kota, Gopis Simatupang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama suami bertanggungjawab dan memenuhi kewajibannya sebagai kepala rumah tangga, pernikahan siri sah dan halal secara agama.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Haji Ma'ruf Amin saat diwawancarai Warta Kota, Selasa (9/12/2014).

Bila yang terjadi adalah sebaliknya, pihak istri maupun anak dari hasil pernikahan itu berpotensi menjadi pihak yang dirugikan.

Dikatakan Ma'ruf, bila suatu saat suami memberikan perlakuan tak baik, seperti memudaratkan, menimbulkan penderitaan, atau menelantarkan anak-istrinya, perkawinan itu tetap sah, tapi perbuatan si suami menjadi haram.

Di sisi lain, bila istri dan anak ditelantarkan, tidak bisa menuntut suami atau ayahnya karena tak ada bukti pernikahan.

Dengan tak adanya bukti nikah, berarti istri dan anaknya tak punya kekuatan hukum. Hal inilah yang menurut Ma'ruf menjadi kelemahan pernikahan siri.

Menurut Ma'ruf, MUI terus mengimbau masyarakat agar menikah sesuai ketentuan dalam Undang-undang. Dengan menikah resmi, baik istri maupun anak tak kehilangan haknya, seperti harta warisan, nafkah, dan lain-lain bila terjadi sesuatu di kemudian hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini