News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Disodomi

Jaksa Jerat Tersangka Guru JIS Dengan UU Lama

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf pengajar TK Jakarta International School (JIS) yang menjadi terdakwa dugaan asusila Ferdinan Michael Tjiong (dua kiri) dan Neil Bantleman (dua kanan) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2014). Dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinan Michael Tjiong menjalani sidang perdana terkait dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap beberapa murid JIS dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. AFP PHOTO / ADEK BERRY

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua guru Jakarta Intercultural School (JIS) yang menjadi terdakwa kasus dugaan pencabulan, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, menyatakan diri mereka dituduh dengan pasal absurd. Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditengarai menyusun surat dakwaan berdasarkan Undang-Undang yang sudah tidak valid lagi. ‎

Demikian disampaikan Patra M. Zen kuasa hukum dua guru JIS, kepada wartawan, Kamis (11/12/2014). Ia menegaskan, majelis hakim harus menyatakan bahwa surat dakwaan batal demi hukum.

"Karena dakwaan terhadap Neil dan Ferdi masih menggunakan Undang-Undang no 23/2002. Padahal UU tersebut telah diubah oleh UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diundangkan pada 17 Oktober 2014. Surat Dakwaan JPU tersebut nyata-nyata dan amat terang melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Surat Dakwaan dibuat secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap," tegas Patra usai sidang di PN Jakarta Selatan, Pasarminggu, Kamis (11/12/2014).

Dikatakan Patra, Majelis Hakim sudah semestinya menyatakan Surat Dakwaan JPU batal demi hukum (venrechtswege nietig) karena tidak memenuhi syarat materiil penyusunan Dakwaan. JPU juga sudah melanggar Surat Edaran Jaksa Agung RI No. SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, Surat Dakwaan terhadap Neil dan Ferdi mesti dinyatakan batal karena dua hal utama yaitu karena disusun berdasarkan UU yang sudah tidak valid. Kemudian dakwaan tindak pidana tidak menjelaskan waktu yang jelas," tambah Patra.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa disebutkan, kasus yang melibatkan kedua guru tersebut terjadi pada "waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Januari 2013 sampai bulan Maret 2014 bertempat......(tidak jelas)".

Pada sidang Kamis ini, para orangtua siswa dan staf JIS kembali hadir di PN Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan. Mereka membentangkan spanduk dan poster-poster berisi dukungan kepada Neil dan Ferdi. Beberapa poster berbunyi "Tolak Rekayasa JIS", "JIS Tidak Akan Menyerah Pada Rekayasa Kasus, JIS Bersatu Tegakkan Kebenaran."

Nampak juga perwakilan sejumlah yayasan lokal yang menjadi mitra binaan JIS. Mereka memberikan dukungan dan menyampaikan pendapatnya terkait kasus ini. Antara lain yayasan XSProject, salah ‎satu yayasan bergerak dibidang daur ulang sampah yang selama ini menjadi salah satu mitra layanan komunitas JIS. Lalu Yayasan Usaha Mulia dan Yayasan Kampung Kids. Mereka banyak mendapat dukungan dan bekerjasama untuk berbagai program sosial dan komunitas dari JIS.

Seperti diketahui, Neil dan Ferdy diadukan ke polisi dengan tuduhan tindak asusila. Laporan dilakukan setelah gugatan perdata oleh TP, orangtua korban AK, ditolak. TP kemudian menaikkan gugatan menjadi 125 juta dolar AS atau hampir senilai Rp 1,5 triliun. "Adanya gugatan yang begitu besar mestinya menjadi perhatian JPU dan majelis hakim," kata Patra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini