News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemred Jakpost Terkejut Ditetapkan Tersangka

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rikwanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MS, pemimpin redaksi The Jakarta Post (Jakpost), mengaku sudah mendapat informasi mengenai status tersangka yang disematkan Polda Metro Jaya terhadap dirinya dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Kami sedang mempelajarinya," kata MS ketika dikonfirmasi, Kamis (11/12/2014).

Menurut dia pihaknya sangat terkejut karena faktanya pihaknya tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

"Bahkan, kami sudah menerima pendapat dari dewan pers yang menyatakan bahwa hal ini sebenarnya hanya terkait dengan kode etik jurnalistik yang berarti tidak termasuk tindak pidana.

Sehingga hal ini seharusnya merupakan ranah dewan pers," kata MS.

Pihaknya merasa sangat terkejut karena faktanya tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

"Bahkan, kami sudah menerima pendapat dari dewan pers yang menyatakan bahwa hal ini sebenarnya hanya terkait dengan kode etik jurnalistik yang berarti tidak termasuk tindak pidana. Sehingga hal ini seharusnya merupakan ranah dewan pers," kata dia.

Pihaknya mengaku tetap akan mengikuti proses hukum berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin redaksi harian The Jakarta Post (Jakpost) berinisial MS sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan melakukan pemeriksaan pada pekan depan.

"MS ditingkatkan sebagai tersangka, awal minggu depan dipanggil. Dia dikenakan pasal penistaan agama. Awal minggu depan, setelah pemeriksaan, baru ditentukan ditahan apa tidak," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/12/2014).  [BACA: Polda Metro Tetapkan Status Tersangka ke MS].

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini