News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tilang Sepeda Motor di Sudirman-Thamrin Mulai Berlaku 17 Januari 201

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang menunggu angkutan umum di jalur hijau Jalan Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2014). Di jalur ini nantinya sepeda motor dilarang lewat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang melewati jalur bebas kendaraan bermotor roda dua di sepanjang jalan Jenderal Sudirman sampai jalan Medan Merdeka Barat mulai efektif diberlakukan pada 17 Januari 2015.

Kendaraan sepeda motor dilarang melintasi jalur jalan Jenderal Sudirman-Bundaran Hotel Indonesia-MH Thamrin-Medan Merdeka Barat mulai 17 Desember mendatang. Namun, selama satu bulan masih dilakukan uji coba.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Bakharudin Muhammad Syah, mengatakan pihaknya melakukan upaya pre-emtif dan preventif.

Menurutnya, ini sebagai imbauan kepada masyarakat yang melewati jalur tersebut.

"Ada anggota masyarakat lewat situ maka dilakukan penyetopan, cek surat, kalau lengkap silahkan lewat jalan lain. Kalau ada pelanggaran, seperti surat-surat tidak lengkap maka ditindak. Penegakan hukum mulai efektif pada 17 Januari," kata Bakharudin di Jakarta, Kamis (11/12).

Menurutnya, polisi akan melakukan penjagaan di tempat tersebut. "Kami melakukan patroli mulai pukul 06.00 WIB sampai 22.00 WIB," ujarnya.

Pernyataan Bakharudin Muhammad Syah itu sekaligus membantah adanya informasi yang menyebutkan bahwa jika melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000,-  Atau di cabut di tempat Surat ijin Mengemudi  (SIM C) pemilik kendaraan oleh Polisi tanpa melalui sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini