Laporan Wartawan Warta Kota, Dwi Rizki
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — "Terlanjur salah jalan". Sepotong kalimat itu spontan diungkapkan Taufan bin MM (23) warga Cipedak, Jagakarsa, dan sahabatnya, S alias SUR (21), warga Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pasar Minggu, Sabtu (13/12).
Keduanya yang merupakan mantan karyawan Hypermart itu diwajibkan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lantaran tertangkap basah petugas keamanan Hypermart Mall Pejaten Village pada Jumat (12/12) malam mencuri di kantor tempat keduanya pernah bekerja itu.
Aksi pencurian hingga akhirnya tertangkap basah kedua sahabat karib itu diungkapkan, Kanit Reskrim Polsek Pasar Minggu, AKP Murgianto bermula dari rasa sakit hati keduanya terhadap Hypermart, perusahaan ritel tempat keduanya pernah mengabdi.
Berdasarkan kesaksian keduanya, pria yang akrab disapa Murgi itu bercerita rasa sakit yang berubah menjadi dendam terhadap Hypermat menyebabkan keduanya nekat mencuri dengan tujuan agar pihak Hypermart mengalami kerugian.
Alhasil, sesuai rencana keduanya, pembobolan Hypermart pun nekat dilakukan pada Kamis (11/12) sekitar 04.15 dini hari. Namun, berbeda dengan aksi pencurian pada umumnya, keduanya justru leluasa memasuki area dalam Hypermart melewati pintu belakang khusus karyawan.
Hal tersebut bukan tanpa sebab, aksi yang terkesan profesional tersebut diungkapkannya karena salah satu pelaku, Taufan sudah mengetahui sistem keamanan Hypermart yang tidak terawasi menjelang pergantian shift petugas keamanan pada pukul 05.00 WIB.
"Salah satu tersangka berinisial T yang merencanakan dan S akhirnya mau diajak karena juga merasa sakit hati. Keduanya masuk leluasa karena tersangka T sudah tahu sistem keamanan karena dia (T-red) merupakan teknisi kamera Close Circuit Television (CCTV) Hypermart sebelumnya," jelasnya.
Namun, walau terlihat profesional, aksinya tetap diketahui oleh Ahmad Y (40) seorang petugas keamanan yang bertugas. Kedua pelaku yang berhasil masuk dan mulai melucuti lima unit LCD TV merek Samsung dan dua kaleng susu S26 Procal Gold dari atas etalase pun ditangkap Ahmad seorang diri tanpa perlawanan.
"Gerak gerik tersangka sudah diamati pihak kemanan, jadi sewaktu tersangka berhasil ambil barang, mereka ditangkap. Keduanya sudah kami periksa dan terbukti melakukan pencurian, keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara," tutupnya.