Laporan Wartawan Tribunnews.com, Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Gubernur No 195 tahun 2014 yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kebijakan larangan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin-Jalan Merdeka Barat bakal digugat Tim advokasi Indonesia Traffic Watch (ITW).
"Tim advokasi sudah menyiapkan materi gugatan, tinggal menunggu dimulainya pelaksanaan larangan oleh Pemprov DKI, langsung kita ajukan gugatan,” kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan dalam rilisnya yang diterima Tribun di Jakarta, Selasa (16/12/2014).
ITW sudah berdiskusi dengan sejumlah komunitas masyarakat pengendara sepeda motor dan difabel yang menggunakan sepeda motor sebagai transportasi, sebelum mematangkan materi gugatan terhadap pergub tersebut.
Diskusi tersebut menyimpulkan kebijakan tersebut sangat diskriminatif. Bahkan, Pemprov DKI tidak siap melengkapi sarana prasarana yang bisa menjadi solusi akibat larangan tersebut, seperti lahan parkir gratis di seputar kawasan yang dilarang untuk dilintasi sepeda motor.
Jauh sebelum kebijakan itu berlaku, ITW sudah menolak. Edison mengaku akan menggugat Ahok, jika larangan itu tetap diberlakukan, karena alasan Pemprov DKI tidak jelas. Ahok sempat mengatakan akan mengatasi kemacetan, sementara di lain waktu untuk menekan angka kecelakaan.
Informasi yang dihimpun ITW, larangan tersebut tak lebih untuk mempercepat pelaksanaan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di kawasan tersebut. "Kami melihat larangan itu sangat kental dengan aroma bisnis semata," tegas Edison.
Masih kata Edison, larangan melintas motor tak akan mempengaruhi kemacetan ibukota yang sudah dalam kondisi 'gawat darurat.' Sedangkan data kecelakaan motor di kawasan tersebut sangat tidak valid jika dijadikan alasan untuk melarang motor melintas.
Ia meyakini larangan tersebut lebih banyak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat kaum difabel pengendara motor. Selain itu, akan mengganggu roda perekonomian masyarakat menengah yang menggunakan motor sebagai transportasi menjalankan usahanya.
ITW menyarankan Pemprov DKI lebih baik menata dan mengatur dengan menyiapkan jalur khusus lintasan motor, tapi dengan pengawasan ketat disertai penegakan hukum jika melintas di luar jalur yang ditetapkan. Atau memberlakukan waktu tertentu bagi sepeda motor melintas di kawasan tersebut.