TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua guru Jakarta Intercultural School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong menyayangkan keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi (keberatan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Patra M Zen, pengacara kedua guru tersebut mengatakan, dakwaan ini sesungguhnya sangat tidak jelas dan karena itu majelis seharusnya mengabulkan eksepsi kedua guru tersebut. Fakta bahwa dakwaan jaksa sangat absurd dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat sangat clear.
"Kami menghormati keputusan majelis hakim terhadap eksepsi. Tim pengacara dan terdakwa akan mendiskusikan upaya hukum yang akan ditempuh terkait dengan penolakan eksepsi," tutur Patra, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2014).
Dalam kasus ini JPU telah menyusun surat dakwaan berdasarkan Pasal Undang-Undang yang sudah tidak valid lagi. Jaksa mendakwakan kedua guru JIS atas Pasal 80 dan 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hal itu tidak tepat karena ketentuan Pasal 80 dan 82 UU No 23 tahun 2002 tersebut telah diubah oleh UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diundangkan pada 17 Oktober 2014. Sehingga Dakwaan Jaksa disusun berdasarkan pasal-pasal yang sudah tidak berlaku lagi, sehingga dapat disebut cacat hukum.
"Dalam Surat Dakwaan terhadap Neil dan Ferdi yang telah dibacakan oleh JPU pada 2 Desember 2014 masih menggunakan UU no 23 tahun 2002. Karena itu Surat Dakwaan JPU tersebut nyata-nyata dan amat terang melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Surat Dakwaan terhadap Neil dan Ferdi dibuat secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap," tegas Patra.
Patra mengatakan, Majelis Hakim sudah semestinya menyatakan Surat Dakwaan JPU batal demi hukum (venrechtswege nietig) karena tidak memenuhi syarat materiil penyusunan Dakwaan. JPU juga sudah melanggar Surat Edaran Jaksa Agung RI No. SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, amat jelas Surat Dakwaan terhadap Neil dan Ferdi mesti dinyatakan batal demi hukum (Null and Void), karena dua hal utama yaitu pertama karena disusun berdasarkan pasal UU yang sudah tidak valid. Paling tidak kedua undang-undang tersebut harus ditulis secara lengkap dan di juncto-kan.
"Alasan kedua mengapa dakwaan ini harus batal demi hukum karena dakwaan tindak pidana tidak menjelaskan waktu yang jelas," tambah Patra.
Patra juga menjelaskan bahwa majelis hakim setuju perwakilan dari pengacara dua guru ikut menghadiri sidang kesaksian keterangan anak diduga korban saat teleconference nanti. "Kami sangat mengapresiasi kebijakan hakim terhadap hal ini."