TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aldi Prada, anak tersangka korupsi pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono, menolak diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (17/12/2014). Aldi seharusnya diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang ayahnya.
"Saksi (Aldi Prada) secara resmi menolak hadir untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik karena kedudukannya adalah anak kandung Tersangka UP (Udar Pristono)," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana di Kejagung.
Penolakan itu telah disampaikan oleh Aldi melalui suratnya pada 16 Desember 2014 kemarin, perihal Mundur Sebagai Saksi Dengan Alasan Keluarga.
Selain mengagendakan pemeriksaan pada Aldi, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada saksi lainnya yaitu Shafruhan Sinungan – Kepala Cabang Auto 2000 Keramat Jati, Jakarta Timur dan Dedi Rustandi – Karyawan PT. Jati Galih Semesta.
"Saksi Dedi Rustandi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan pada pokoknya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penelusuran Tim penyidik terhadap aset-aset harta kekayaan yang diduga milik UP," kata Tony.
Sementara saksi Shafruhan Sinungan, tidak hadir tanpa keterangan. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.