Laporan Wartawan Warta Kota, Dody Hasanuddin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat bisa mengajukan class action atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama yang mengeluarkan instruksi gubernur tentang larangan sepeda motor masuk Jalan Sudirman dan MH Thamrin, karena tidak ada payung hukum.
"Instruksi Pak Ahok itu tidak ada payung hukumnya. Tidak ada dalam perda dan UU lalu lintas sekalipun. Dalam UU Lalin tidak dinyatakan secara tersirat sepeda motor dilarang masuk Jalan Sudirman dan Thamrin. Karena itu masyarakat dapat mengajukan class action atau memperkarakannya di MK," kata Sekretaris Jenderal DPP Perempuan Amanat Nasional (PUAN), Luqita P Darisman di Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Luqita menjelaskan, polisi pun tidak berhak memberikan sanksi kepada pesepeda motor yang masuk Jalan Sudirman dan MH Thamrin. Sebab UU Lalu Lintas tidak mengatur hal itu. "Dalam hal ini UU Lalu Lintas menjadi sampah. Karena tidak mengatur larangan itu," tandasnya.
Menurut Luqita, Gubernur DKI Jakarta itu tidak boleh sesuka hati menerapkan aturan. Sebab aturan yang diperuntukan bagi masyarakat itu harus merupakan produk hukum yang memiliki payung hukum.
Dikatakan Luqita, Jalan Sudirman dan Thamrin tetap macet meskipun motor dilarang melalui jalan tersebut.