News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasil Razia Miras di Depok Meningkat Dua Kali Lipat

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan ribu botol minuman keras hasil razia aparat tim gabungan dimusnahkan di halaman Balai Kota Depok, Jumat (19/12/2014). Pemusnahan miras ini disaksikan jajaran Muspida Kota Depok.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Budi Malau

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sebanyak 27.879 botol minuman keras berbagai jenis hasil razia aparat Polresta Depok bersama Satpol PP Depok dan Kodim Depok, dimusnahkan menggunakan buldozer di lapangan Balai Kota Depok, Jumat (19/12/2014).

Selain miras, turut dimusnahkan ganja kering 19 Kg, 824 kaleng minuman beralkohol, 504 plastik miras oplosan jenis ciu, 62 jeriken miras oplosan, tujuh dus obat kuat berbagai merek, obat ilegal beragam merek 36.991 butir dan 45 buah kosmetik ilegal.

Kapolres Kota Depok Kombes Ahmad Subarkah menuturkan, semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil razia sejak Juli 2014, dan tim gabungan Satpol PP Depok bersama TNI dalam Operasi Cipta Kondisi jelang Natal dan Tahun Baru 2014.

"Tahun lalu di periode yang sama jumlah yang diamankan dan dimusnahkan sekitar 15 ribu botol miras. Tahun ini sekitar 28 ribu, jumlahnya meningkat tajam," kata Ahmad usai memusnahkan miras secara simbolik bersama Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail,.

Menurut Ahmad, sebagian besar miras disita petugas gabungan dari penjual jamu dan warung sembako. Namun, ada juga miras yang disita dari toko yang menjadi agen atau toko grosir miras di Depok. Sementara sanksinya akan dikoordinasikan dengan Pemkot Depok.

Sanksi ini, kata Ahmad, karena setiap razia miras di wilayah Kota Depok merujuk pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang aturan penjualan, peredaran dan perdagangan minuman keras di Kota Depok.

Sementara itu, Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan pemberantasan minuman keras di Kota Depok memang membutuhkan dukungan dari berbagai pihak termasuk masyarakat luas. Operasi ini tak serta merta menghilangkan miras dari Depok.

"Sebab nyatanya masih ditemukan bentuk pelanggaran penjualan miras. Padahal ini sudah diatur dan terlarang di Depok seperti diatur dalam perda. Jadi butuh peran serta masyarakat untuk pencegahan," kata Nur Mahmudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini