TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih berupaya mencari taksi ‘putih’ bernomor polisi B-1733-KTB dan nomor pintu BD 6075 yang dipakai pelaku pencurian dengan kekerasan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, mengatakan pencarian taksi itu terus dilakukan supaya kendaraan tersebut tidak digunakan kelompok lain untuk melakukan tindak pidana.
“Kita harus tetap mencari jangan sampai taksi ini digunakan kelompok lain. Yang tetap dilakukan sampai saat ini (pencarian,-red). Kita berasumsi taksi ini masih ada di luar,”ujar Heru Pranoto ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/12).
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah bekerjasama dengan PT Express Transindo Utama Tbk, selaku pengelola taksi Express berupaya mengungkap di mana keberadaan taksi itu. Namun, menurut Heru Pranoto, pihak express memberikan pernyataan belum menerima laporan di mana taksi itu..
“Kita sudah koordinasi dengan pihak Taksi Express. Mereka tidak menerima bukti, tentu informasi itu menjadi bahan penyidikan. Berdasarkan informasi itu, hipotesa kita taksi ini masih ada di luar,” tutur Heru Pranoto.
Heru Pranoto menjelaskan taksi itu merupakan barang bukti pendukung dalam proses penyidikan. Walaupun belum ditemukan, tidak ada masalah dalam proses penyidikan, sebab ada barang bukti yang lain mendukung.
“Akan tetapi alangkah lengkapnya kalau taksi ini bisa ditemukan. Taksi ini akan dijadikan barang bukti lengkap, walaupun tidak mempengaruhi secara khusus akan penyidikan kami,” kata Heru Pranoto.
Selain melakukan pencarian taksi, penyidik juga masih mencari salah seorang pelaku berinisial J yang sampai saat ini masih buron. Namun Heru Pranoto, belum mengetahui apakah taksi itu ada bersama pelaku.
“Masih ada satu pelaku yang masih dicari, yaitu saudara J masih DPO. Di saat melakukan kejadian menggunakan taksi itu. Si J dan tiga yang lainnya, kita belum bisa pastikan J bersama taksi. Faktanya J pelaku yang belum ditangkap dan taksi itu masih belum ditemukan,” tambah Heru Pranoto.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan menggunakan sarana kendaraan taksi. Sebanyak tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, yakni Edwar Syah Jaya (31 tahun), Sutrisno (41 tahun), dan Agus Supriyanto (22 tahun), sementara seorang pelaku berinisial J masih buron.
Aksi ini bermula dari Sutrisno yang melakukan pencurian satu unit Taksi Express di gang Dogol, Karet Kuningan pada 21 November 2014 lalu.
Taksi ini dimodifikasi para pelaku, kemudian taksi ini dipergunakan untuk mencuri. Tersangka sudah empat kali melakukan pencurian terhadap perempuan penumpang taksi.