TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga Senin (22/12/2014) petang, tim penyidik Kejaksaan Agung masih berada di Bogor, Jawa Barat, untuk menyita aset-aset milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.
Aset sitaan berupa empat condotel tersebut terkait tindak pidana pencucian uang dalam dugaan korupsi pengadaan Transjakarta.
Direktur Penyidikan Dirdik Kejagung, Suyadi mengatakan petang ini penyidik masih berada di lokasi penyitaan tersebut.
"Penyidik masih di lokasi, penyitaan ini sesuai perkembangan hasil pengungkapan sebelumnya," kata Suyadi di Kejaksaan Agung.
Suyadi menambahkan empat kamar condotel di Bogor yang disita Kejagung itu atas nama Udar dan sang istri.