TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melarang warga memasang petasan terkait perayaan pergantian tahun baru 2015. Sementara penyalaan kembang api diperbolehkan, namun kembang api berukuran di atas 2 inchi harus mendapat izin Mabes Polri.
"Kembang api ukuran di atas 2 inchi harus ada izin dari Mabes Polri. Petasan semua jenis dilarang," tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/12/2014).
Sebagai upaya membatasi peredaran petasan dan kembang api, Polda Metro Jaya melakukan razia. Razia ini termasuk salah satu kegiatan Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan mulai Senin (15/12) lalu.
Operasi ini juga difokuskan penanganan kejahatan jalanan, seperti penjambretan, penodongan, dan perampokan. Operasi ini dilakukan sebagai kegiatan mengawali Operasi Lilin yang ditujukan mengamankan perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2015.
"Sedang dilakukan razia ke pedagang kembang api dan petasan, sudah satu minggu ini," ujar Rikwanto.