Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima mobil sedan merk Toyota Camry Hybrid sudah nongkrong di tempat parkir gedung DPRD DKI Jakarta. Mobil berkelir hitam tersebut rencananya akan digunakan lima pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Mobil seharga Rp 698 juta perunitnya akan diperuntukan untuk Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, serta empat orang Wakil Ketua DPRD M Taufik, Triwisaksana, Abraham Lunggana, dan Ferrial Sofyan.
Ketua Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilih mobil itu. "Ini lebih ramah lingkungan dan hemat," ungkapnya di Balai Kota, Jakarta, Selasa (22/12/2014).
Dikatakannya, untuk anggota DPRD pihaknya masih belum melakukan pengadaan. Tetapi untuk patokan biaya perunitnya setara harga Toyota Altis yang digunakan anggota DPRD sebelumnya.
"Kalau ada Altis yang hybrid boleh juga. Yang penting (budgetnya) setara Altis," ungkapnya.
Informasi yang dihimpun, mobil tersebut sudah datang ke DPRD DKI pekan lalu. Sebelumnya Sekretaris DPRD DKI Jakarta Mangara Pardede menjelaskan surat-surat mobil tersebut masih diurus Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
"Kami akan memberikan setelah Surat Tanda Kepemilikan Kendaraan (STNK) sudah keluar dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI," kata Mangara.
Jenis mobil dinas untuk DPRD DKI ditentukan Pemprov DKI Jakarta. Periode sebelumnya, pimpinan DPRD DKI mendapat mobil dinas Toyota Camry. Sementara anggota DPRD DKI menggunakan Toyota Corolla Altis. Untuk anggota DPRD periode sekarang belum ditentukan.
Khusus untuk Ketua DPRD mendapat fasilitas dua mobil dinas. Satu mobil sedan dan sisanya SUV. Ketua DPRD DKI sudah menggunakan fasilitas mobil dinas tipe SUV bermerk Toyota Land Cruiser hitam. Mobil tersebut sebelumnya digunakan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya Joko Widodo.
"Mobil itu bekas Pak Jokowi kayaknya, akan dimutasi dan digunakan beliau," katanya.
Memang dalam aturan, kendaraan dinas berlaku untuk satu periode atau lima tahun kerja DPRD. Setelah satu periode, mobil dinas akan dilelang dibawah tanggungjawab BPKD.