TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terhitung Januari 2015 tidak lagi berwenang mengurus izin gangguan untuk penyelenggaraan acara di DKI Jakarta. Kini kewenangan tersebut diserahkan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Untuk mengurus izin tersebut layaknya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat Izin Usaha dan Perdagangan (SIUP) di mana pemohonnya datang sendiri ke tempat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang kini sudah berada di setiap kelurahan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Kukuh Hadi Santoso menjelaskan bila petugas PTSP sudah diberikan pendidikan dan pelatihan terkait pemberian izin gangguan untuk penyelenggaraan acara.
"PTSP sudah diberikan Diklat dengan pengajar dari Satpol PP," kata Kukuh di Balai Kota, Rabu (7/1/2015).
Dikatakannya dalam pendidikan dan pelatihan tersebut sudah dijelaskan apa saja syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan izin gangguan.
"Jadi mereka sudah tahu. Jadi bukan sekedar diserahkan saja," ucapnya.
Syarat pengajuan izin gangguan di PTSP sama layaknya mengurus izin di Satpol PP. Pemohon harus memenuhi berbagai kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan seperti lokasi yang akan digunakan serta uang retribusi. Besaran retribusi tergantung lokasi dan luas tempat yang akan digunakan.
"Kalau kecil ya kecil. Dihitung per meter, dan lokasinya. Kalau di jalan protokol beda dengan di Priok. Nanti ada peninjauan lapangan," katanya.
Bila syaratnya lengkap maka izin akan keluar tidak dalam hitungan hari. "Kalau semuanya lengkap, duitnya ada, syarat-syaratnya lengkap, enggak sampai satu hari selesai," kata dia.