News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Proyek Monorail

Ahok Tolak PT Jakarta Monorail Bangun Monorel

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja tengah mengecek prototipe monorail milik PT MBW di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/2/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam waktu dekat akan berkirim surat ke PT Jakarta Monorail (PT JM) selaku pihak swasta yang akan membangun monorel di wilayah ibu kota.

Pria yang akrab disapa Ahok tersebut memutuskan menolak rencana pembangunan depo monorel di Waduk Setiabudi dan wilayah Tanah Abang.

"Kita sudah putuskan nggak bisa saja. Pokoknya kalau di daerah Tanah Abang dan Setiabudi sudah tidak bisa saja," kata Ahok di Balai Kota, Senin (12/1/2015).

Ahok tidak mengetahui adanya kesepakatan persetujuan yang memperbolehkan PT JM membangun depo monorel di Waduk Setiabudi karena sudah ada peraturan perundang-undangan bila di wilayah waduk tidak boleh ada pembangunan.

"Saya nggak tahu (izin dari mana). Pokoknya kita mengatakan ini nggak bisa saja," ucapnya.

Untuk itu pihaknya dikatakan Ahok akan membuat surat ke PT JM menolak pembangunan depo di wilayah Waduk Setiabudi maupun Tanah Abang. Ia justru mempertanyakan modal PT JM sebesar 30 persen dari nilai proyek pembangunan.

"Anda punya uang 30 persen, uang mu mana. Jangan-jangan uang 30 persen itu dari jual properti yang kita kasih izin pada anda. Itu yang saya curiga, saya bilang. Kita wajar dong nggak kasih kredit bank kalau kita curiga," ucapnya.

Bila pembangunan monorel dilakukan pihak lain, maka harus ada tender kembali. Dikatakannya pembangunan monorel bisa dilakukan dengan catatan harus melalui lelang kembali.

"Makanya inti surat tadi kita menolak PT JM membangun di Jakarta. Sebetulnya dengan rute seperti itu kalau dia bangun lagi dia mesti ikut tender dengan rute yang berbeda. Jadi kita mau cari formatnya seperti apa. Tapi haknya sudah bisa dimiliki setiap orang bukan hak monopoli anda lagi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini