News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi Lahan

Juru Sita PN Jakarta Utara berhasil melaksanakan Pembacaan Penetapan dan Berita Acara Eksekusi Lahan

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara Supyantorro M.SH.MH ketika membacakan putusan Pengadilan Negeri Jakrta Utara atas lahan tanah seluah 20,5 Hektar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara TNI AL Letnan Kolonel Laut (KH) Amir Mahmud, membantah bahwa pihaknya sengaja membunyikan meriam kosong untuk memukul barisan petugas. Amir menegaskan, bunyi dentuman itu merupakan bunyi senjata pasukan TNI AL yang sedang latihan.

“Tiap tahun memang kita latihan, itu bukan untuk menakut-nakuti petugas PN Jakut, tapi bunyi senjata saat petugas latihan,” kata Amir.

Amir menegaskan, pihak TNI AL menolak eksekusi, sebab dalam proses pengadilan yang digelar, bukti-bukti dari pihak TNI diabaikan.

“Berdasarkan UU No 1 tahun 2004, tentang UU Perbendaharan Negara pihak manapun dilarang menyita barang milik negara. Kami sebagai pihak yang dititipkan oleh negara wajib mengamankan aset,” tandas Amir.

Seperti diketahui, sempat diberitakan bahwa proses pembacaan berita acara pengeksekusian lahan Markas Komando Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) di, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/1/2014) diwarnai kericuhan. Kericuhan terjadi saat beberapa petugas juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara hendak memasuki lahan tersebut di Jalan Bukit Gading Raya.

Meski sempat terjadi bentrokan, namun pihak Juru Sita PN Jakarta Utara berhasil membacakan berita acara dan putusan pengadilan terkait ekesekusi di lahan tersebut. Supyantoro Muchidin, selaku Juru Sita membacakan putusan pengadilan itu di sisi selatan lahan atau di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pembacaan putusan pengadilan bernomor 42/Eks/2007/PN.Jkt.Ut, Jo No.77/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Ut Jo. No 271/PDT/2005/PT.DKI., Jo. No. 1470K/PDT/2006., Jo No. 322 PK/Pdt/2008 ini, sempat diawasi oleh beberapa anggota TNI AL yang berjaga di lokasi tersebut.

Sementara itu, Ngatino, kuasa hukum Sumardjono selaku pemilik lahan mengatakan, sebetulnya pembacaan berita acara terkait eksekusi lahan sudah pernah mau dibacakan pada 2011 lalu. Namun, saat itu pihaknya gagal mengeksekusi lantaran diadang ratusan personel TNI AL. Belajar dari pengalaman itu, maka pelaksanan kali ini dibagi dalam 2 tim.

Setelah mengetahui tim pertama gagal melakukan eksekusi di Jalan Bukit Gading Raya atau lokasi bentrokan, maka dirinya beserta beberapa petugas PN lain, membacakan putusan di Jalan Perintis Kemerdekaan.

"Prinsipnya kita sudah melaksanakan putusan pengadilan untuk lakukan penyitaan. Setelah mendapat informasi tidak kondusif, segera kami mendekat ke lokasi lahan dan membacakan putusan di Jalan Perintis Kemerdekaan," kata Supyantoro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini