TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memperbolehkan Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) masuk ke jalur TransJakarta. Saat ini para operator APTB diberikan waktu tiga bulan untuk bergabung dengan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan bahwa pihaknya akan membantu proses mediasi antara operator APTB dengan PT TransJakarta untuk integrasinya.
Waktu tiga bulan dalam proses integrasi tersebut akan digunakan kedua belah pihak untuk menyusun peraturan dan pembenahan sistem yang ada serta perubahan logo.
"Setelah resmi bergabung, artinya para operator APTB harus tunduk sepenuhnya terhadap Standar Pelayanan Minimum (SPM) PT Transjakarta. APTB harus berada di jalur bus Transjakarta dan tidak boleh menaikkan atau menurunkan penumpang sembarangan," kata Benjamin di Balai Kota, Jumat (15/1/2015).
Dikatakannya untuk pembenahan sistem, ke depan pembayaran tidak lagi menggunakan sistem setoran untuk para sopirnya, tetapi akan dibayar dengan sistem rupiah per kilometer.
"Nantinya PT Transjakarta akan membuat kontrak kerja sama dengan para operator APTB. Segala aturan akan diperketat dan pengawasan akan ditingkatkan. Jadi, APTB bukannya dihapus atau dihilangkan, tetapi digabung dengan PT TransJakarta," ujarnya.