TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), melalui peraturannya melarang sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin sampai Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
Menilai itu, Indonesia Traffic Watch (ITW) menganggap Ahok sudah merampas hak pengendara motor sebab motor maupun mobil sama-sama membayar pajak.
"Namanya saja Jalan Medan Merdeka, tapi tidak ada kemerdekaan (buat motor). Ganti saja jadi Jalan Medan. Thamrin juga itu kan nama pahlawan, masa mau lihat dia harus naik mobil? Naik motor tidak boleh," kata Presidium ITW, Edison Siahaan di kantor Mahkamah Agung (MA), Selasa (20/1/2015).
ITW datang ke MA mengajukan permohonan judicial review atau uji materi terhadap Pergub tersebut.
ITW dalam dalilnya menyatakan bahwa Pergub yang diterbitkan orang nomor satu di DKI itu sudah diskriminatif kepada masyarakat menengah ke bawah atau pengendara motor. Apalagi Pergub tersebut sudah bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas.