Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengemudi Mitsubishi Outlander B 1658 PJE, Christoper Daniel Sjarif (22 tahun), terancam dijerat pasal berlapis.
Selain dijerat pasal 311 juncto pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, Christoper juga bisa dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan.
"Dikenakan pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Apabila unsur terpenuhi maka bisa dikembangkan pasal 368 KUHP tentang perampasan," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2015).
Sementara itu, Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, mengatakan pelaku bisa dijerat pasal 368 KUHP karena kendaraan yang dikendarai merupakan milik orang lain.
"Bisa saja (dijerat perampasan,-red), karena itu bukan mobil dia dan dia memaksa membawa kendaraan itu," ujar Martinus, Rabu ini.
Namun, Martinus menjelaskan, pasal perampasan itu bergantung nanti penilaian penyidik, atau jika pemilik mobil melaporkan kasus perampasan itu.