TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang terdakwa aksi unjuk rasa terkait penolakan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta yang berakhir rusuh pada 3 Oktober 2014.
Dalam sidang tersebut dihadirkan dua terdakwa yaitu Habib Shah Anggawi dan Habib Novel Bamukmin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kedua orang tersebut didakwa dengan beberapa pasal.
Diantaranya, Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) tentang Penghasutan. Selain itu keduanya, juga didakwa Pasal 214 KHUP tentang perlawanan terhadap petugas.
Berdasarkan dakwaan tersebut, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara. Baik Shahabudin maupun Novel disangka sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerusuhan tersebut dan dianggap sebagai dalang kerusuhan.
"Iya 6 tahun penjara," kata Jaksa Norman.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa FPI dilakukan terkait penolakan ormas ini terhadap pelantikan Ahok. Saat kerusuhan itu, 16 polisi terluka akibat lemparan batu, kayu, dan serta merusak fasilitas umum.