News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Beruntun

Kata Polisi Tentang Rekaman Kecelakaan Beruntun yang Diunggah Seseorang ke Youtube

Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOMPAS / LUCKY PRANSISKA Warga berkerumun di lokasi kecelakaan lalu lintas di Jalan Sultan Iskandar Muda, Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015) malam. Kecelakaan empat mobil dan empat sepeda motor terjadi sekitar pukul 20.00 mengakibatkan kemacetan panjang hingga Gandaria. KOMPAS / LUCKY PRANSISKA

TRIBUNNEWS.COM - Sejauh ini sudah delapan saksi diperiksa terkait kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan empat pengendara sepeda motor di Jalan Sultan Iskandar Muda.

Hari Jumat (23/1), polisi menjadwalkan pemeriksaan saksi dari pihak agen pemegang merek Mitsubishi di Jakarta dan saksi untuk CCTV.

Keterangan dari APM Mitsubishi diperlukan untuk penyidikan forensik atas mobil Mitsubshi Outlander B 1658 PJE, yang dikemudikan Christopher Daniel Sjarif (22). Christopher telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, surat panggilan kepada direksi atau manajemen APM Mitsubishi sudah dikirim. ”Mereka diminta hadir hari ini,” kata Hindarsono, Jumat.

Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil analisis penyidikan di lokasi kejadian berdasarkan penggunaan peralatan traffic accident analysis. Penyidikan ini membutuhkan waktu, apalagi kecelakaan itu ada di dua titik. Penyidikan di lokasi kejadian juga untuk memastikan keakuratan kejadian dan keterangan para saksi dan tersangka.

Mengenai rekaman kecelakaan yang diunggah seseorang ke Youtube, Hindarsono mengatakan, pihaknya akan menyita CCTV atau kamera yang merekam peristiwa kecelakaan itu dan memeriksa pembuat film atau pengunggahnya untuk memperdalam dan membuat konstruksi peristiwa kecelakaan itu menjadi utuh.

”Sampai saat ini, kami masih menangani dan menyidik kasus ini dan tersangkanya dalam kaitan kecelakaan lalu lintas berdasarkan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas. Untuk kasus dugaan tersangka menggunakan narkoba, kami masih menunggu hasil penyidikan atas urine tersangka dari penyidik Badan Narkotika Nasional,” papar Hindarsono.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul menjelaskan, tersangka diperiksa masih terkait dengan kasus kecelakaan lalu lintas. ”Untuk kasus narkobanya, hari ini ditentukan setelah ada hasil penyidikan resmi dari BNN. Begitu juga atas Ali, teman Christopher dan pemilik Mitsubishi Outlander B 1658 PJE,” tutur Sitompul.

Ia menambahkan, penetapan status kedua pemuda itu terkait narkoba setelah Polres Metro Jakarta Selatan melaksanakan gelar perkara atas kasus itu, Jumat siang ini. ”Untuk kasus narkoba, Undang-Undang Pemberantasan Narkotika memberi penyidik waktu selama 3 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan atau kejahatan narkotika,” ungkapnya. (R. Prahesti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini