TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Larangan merokok di tempat umum yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tampaknya belum dipatuhi oleh para perokok.
Hal ini terlihat dari data pengaduan masyarakat yang masuk ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Tulus Abadi, Anggota Pengurus Harian YLKI, dalam dialog konsumen mengenai Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta, di Hotel Kartika Chandra, Sabtu (24/1/2015) pagi, menyebutkan, pengaduan yang masuk ke YLKI pelanggaran merokok di tempat umum terbanyak di angkutan umum dan mall.
"Dari pengaduan masyarakat yang masuk, pelanggar terbanyak di angkutan umum dan mall, tetapi, belum ada penindakan," kata Tulus.
Salah satu tempat yang diharapkan masyarakat untuk terbebas dari asap rokok adalah angkutan umum. Meski begitu, dari data monitoring terhadap 500 angkutan di Jakarta hingga tahun 2014, ada kecenderungan penurunan jumlah perokok di angkutan.
Padahal, di dalam Perda No.2 Tahun 2005 dan Pergub No. 75 Tahun 2005, dijelaskan mengenai area-area yang dinyatakan sebagai Kawasan Dilarang Merokok (KDM).
Beberapa hal yang dilakukan untuk mendukung berjalannya KDM tersebut, antara lain, pemimpin lembaga wajib memelihara dan meningkatkan udara bersih, seluruh instrumen terkait melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara berkesinambungan, hingga pemotongan TKD bagi PNS yang kedapatan melanggar KDM tersebut. (Agustin Setyo Wardani)