TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang wanita paruh baya asal Tiongkok berinisial XS (50) yang berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Okto Irianto dalam gelar perkara di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (28/1) mengatakan, XS diringkus pada 3 Januari Silam di Terminal 2D Kedatangan bandara.
"Kami dapat informasi dari intelejen bahwa XS yang terbang dari Hong Kong ini mau mengantarkan sabu ke kawasan Jakarta Pusat. Dari informasi, kami membekuk XS dan menggeledahnya," kata Okto.
Dari XS, polisi mengamankan 2 kilogram sabu yang disembunyikan di secara terpisah.
"Dia sembunyikan di dalam bra, celana dalam, dan selipan rok," kata Okto.
Okto mengatakan, dari keterangan tersangka, ia mengaku disuruh seorang bandar dari Hong Kong untuk mengantarkan sabu tersebut ke pelanggannya. "Dia diiming-imingi upah kurang lebih Rp 100 juta. Masih kami kembangkan siapa pemesannya," ujar Okto.
Penulis: Banu Adikara