News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Bogor Rachmat Yasin Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyerahkan revisi SK Kemendagri, tentang pemberhentian Bupati Bogor Rachmat Yasin kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya merevisi Surat Keputusan (SK) pemberhentian mantan Bupati Bogor Rahcmat Yasin (RY) secara tidak terhormat. Sebelumnya SK Mendagri memutuskan terpidana RY diberhentikan secara hormat.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi mengatakan, pimpinan dewan telah membahas surat tersebut namun masih meminta pandangan dari para ketua fraksi.

"SK pertama itu Oktober 2014, diberhentikan secara hormat. Karena ada revisi, diubah menjadi tidak hormat," kata Ade Ruhandi di Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Menurutnya, DPRD akan selalu berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsinya serta tetap mengawal proses kepemimpinan di Kabupaten Bogor agar berjalan efektif.

"Prinsipnya setiap surat yang masuk ke DPRD akan kita lanjuti sesuai perundang undangan dan hukum yang berlaku," katanya.

Dengan dicabutnya SK No 131.32-4652 dan diganti dengan SK No 131.32-51 tanggal 20 Januari 2015 terkait status pemberhentian RY berdampak pada hak baik hak politik maupun hak materi. Surat pemberhentian RY itu direvisi karena pernah mengalami kesalahan ketik yang cukup fatal.

Awalnya SK pemberhentian RY dikeluarkan Kemendagri tanggal 25 November 2014 No. 131.32 - 4652 banyak menuai kritik dari masyarakat, terutama para penggiat anti korupsi dan para ahli hukum. Dalam SK tersebut RY diberhentikan "dengan hormat".

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan perbedaan SK sebelum revisi terletak pada surat yang dijadikan pijakan Mendagri.

Aher sapaan akrabnya menyebutkan, selain penegasan pemberhentian RY, SK tersebut juga menunjuk Wakil Bupati Bogor Nurhayanti sebagai pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Bupati Bogor sampai di sisa masa jabatan tahun 2013-2018.

Diberitakan sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa Rahmat Yasin memang diberhentikan secara tidak hormat.

"(Pemberhentian) Tidak hormat, namanya salah ya diberhentikan," ujar Tjahjo menjawab pertanyaan wartawan di KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2014).

SK tersebut ditetapkan menyusul Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No. 87/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg tanggal 27 November 2014 yang menyatakan RY terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. RY dijatuhi pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini