TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani), Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan bahwa independensi Tim Sembilan yang dibentuk Presiden Jokowi patut dipertanyakan.
“Tim ini dibentuk oleh presiden, maka pembentukannya pun harus berdasarkan aturan hukum, jika tidak, maka segala bentuk tindakan hukum yang dilakukan oleh Tim Sembilan merupakan sebuah pelanggaran,” ungkap Zakir Rasyidin, Jumat (30/1/2015).
Praktisi hukum muda ini juga menyesalkan sikap Tim Sembilan yang dianggap terlalu prematur dalam memberikan rekomendasi kepada Jokowi untuk tidak melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri.
“Rekomendasi itu jelas tidak menjungjung tinggi prinsip independensi tim, sebab tak berisikan pertimbangan-pertimbangan untuk memilih opsi yang disodorkan, tapi seolah olah seperti menekan Presiden Jokowi,” jelasnya.
Tim Sembilan menurut Muhammad Zakir Rasyidin terkesan lebih tinggi dari wantimpres.
"Inilah yang saya maksud salah paham tentang tugas dan fungsinya," selorohnya.
Sementara itu, terkait persoalan dilantik atau tidaknya Budi Gunawan menjadi Kapolri, Muhammad Zakir Rasyidin berharap agar Presiden Jokowi bersikap lebih tegas.
“Solusi terbaik, Jokowi melantik Budi Gunawan, meskipun nantinya akan diberhentikan. Setidaknya presiden telah menghormati keputusan DPR, karena BG sudah diparipurnakan. Kalau tidak dilantik justru akan semakin kacau tata kelola ketatanegaraan kita,” paparnya.